Sebelum menetapkan lockdown, kata Tito, ada tujuh aspek yang harus dipertimbangkan secara matang dalam menetapkan pembatasan wilayah. Namun sayangnya, ia tak menjelaskan secara rinci ihwal aspek-aspek itu.
Menurut dia, karena ada banyak yang harus dipertimbangkan, maka pemerintah daerah tak berhak menetapkan lockdown. Bila mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yang berhak memutuskan pembatasan wilayah adalah pemerintah pusat.
"Untuk pembatasan, karantina wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar, itu adalah menjadi kewenangan pusat," tegasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.