Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPRD DKI Harap Perusahaan Patuhi Arahan Presiden soal Bekerja dari Rumah

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 17 Maret 2020 |17:48 WIB
DPRD DKI Harap Perusahaan Patuhi Arahan Presiden soal Bekerja dari Rumah
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik. (Foto : Okezone.com/Sarah Hutagaol)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik, harap pimpinan perusahaan yang menjalankan usaha di wilayah Ibu Kota untuk mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pegawai bekerja dari rumah.

Menurut dia, itu merupakan salah satu cara paling efektif untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Karena dengan mereka tak beraktivitas di kantor, akan mengurangi keramaian di area publik termasuk transportasi umum.

"Kami minta para pimpinan perusahaan untuk mengikuti arahan Presiden," ujarnya di DPRD, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).

Apalagi, kini berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan DKI Jakarta merupakan daerah penyumbang terbanyak pasien positif Covid-19. Dari data itu, menurut Taufik, pelaku usaha seharusnya melaksanakan arahan Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi Buka The 2nd Asian Agriculture and Food Forum (ASAFF) Tahun 2020

"Saya kira pengusaha sudah harus memikirkan kesehatan dan keselamatan para pegawainya di tengah wabah corona," ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi mengimbau seluruh perusahaan di Ibu Kota untuk menyetop seluruh kegiatannya. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14/SE/2020 tentang Himbauan Bekerja di Rumah.


Baca Juga : Jokowi: Saatnya Kita Bekerja, Sekolah dan Beribadah di Rumah

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Andri Yansyah mengatakan, keputusan itu menindaklanjuti Instruksi Gubemur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) dan berdasarkan pertimbangan perkembangan kondisi saat ini.

"Diharapkan kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait risiko penularan infeksi corona virus disease (Covid-19) dapat melakukan pekerjaan di rumah," kata Andri dalam keterangan tertulis yang diterima, kemarin.

Baca Juga : Pemprov DKI Keluarkan Surat Edaran Minta Perusahaan Pekerjakan Karyawan dari Rumah

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement