JAMBI – Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi bekerjasama dengan tim Kantor Bantu BC Kuala Tungkal berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal atau barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal yang tidak dilekati pita cukai di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Rambutan, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Bea Cuka Jambi, Heri Sustanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan rokok ilegal tersebut.
“Ada sekitar 30 koli (600.000 batang) rokok ilegal merek Luffman yang berhasil diamankan oleh tim,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).
Dia menjelaskan, terungkapnya kasus ini, bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya mobil yang diduga membawa rokok ilegal. Mendapat informasi itu tim P2 BC Jambi dibantu oleh tim dari Kantor Bantu BC Kuala Tungkal langsung melakukan penyisiran pada lokasi yang akan dilewati mobil yang diduga membawa rokok ilegal tersebut.
Benar saja, saat di daerah Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Simpang Rambutan, Kabupaten Tanjab Barat tepatnya di sebuah gudang kosong tim berhasil menemukan mobil yang mengangkut rokok ilegal tersebut sedang berpindah lokasi ke sebuah gudang kosong.
Saat dilakukan penggerebekan, pihaknya mengamankan seorang sopir dan satu unit mobil yang mengangkut rokok ilegal. Menurut Heri, dalam mobil tersebut, ditemukan barang bukti dan terduga sopir berinisial M.
"Dari hasil pemeriksaan, M ini mengaku hanya disuruh bawa dari daerah Keritang-Riau untuk tujuan daerah Jambi. Sedangkan yang punya barang (pemilik) saat ini masih kita dalami," tuturnya.