BENGKULU - Ketua Mitra Masyarakat Inklusif (MMI) Provinsi Bengkulu, Irna Riza Yuliastuty mengatakan, kelompok difabel menjadi kelompok yang terpinggirkan, dan rentan terpapar virus Corona aau Covid-19.
Sebab, kata Irna, kelompok difabel tidak mendapat perhatian khusus, di dalam upaya pencegahan penanggulangan pandemi Covid-19. Buktinya, sampai Irna, informasi yang disampaikan belum ramah dan memenuhi hak perlindungan aksesibilitas penyandang disabilitas.
Di mana hal tersebut, terang Irna, tertuang dalam perundang-undangan. Pasal 28F Undang-Undang Dasar tahun 1945, tentang Akses Informasi. Lalu, Pasal 19 Hak Pelayanan Publik, Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas.
Kemudian, Pasal 20 Hak Perlindungan dari Bencana, UU Nomor 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas. Selanjutnya, Pasal 24 Hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi, UU Nomor 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas.
Baca Juga: Pemkot Padang Siapkan Rp4 Miliar Antisipasi Penyebaran Covid-19