Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Corona, DPR Minta Polri Evaluasi Izin Keramaian

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 19 Maret 2020 |13:34 WIB
 Cegah Corona, DPR Minta Polri Evaluasi Izin Keramaian
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery meminta pihak Polri dapat mengevaluasi semua kegiatan yang mengumpulkan massa banyak. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

"Saya meminta aparat kepolisian mengevaluasi semua izin kegiatan pengumpulan massa di seluruh daerah, dan berkomunikasi dengan panitia pelaksana agar setidaknya menunda kegiatannya sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah," kata Herman kepada wartawan, Kamis (19/3/2020).

Herman mengapresiasi gelaran acara Ijtima Jamaah Tabligh Dunia yang diselenggarakan di Gowa, Sulawesi Selatan, dibatalkan. Meskipun sejatinya acara tersebut sudah dirancang sejak lama.

"Tapi, kita juga harus mengantisipasi perluasan penyebaran virus Corona dan tentu saja tidak ingin adanya lonjakan penderita seperti yang dialami Malaysia selepas acara sejenis," jelas Herman.

Hanya saja, Politikus PDIP ini menyayangkan acara penahbisan Uskup Ruteng, Mgr Siprianus Hormat di Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap berlangsung. Ia berharap panitia dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kesehatan pengunjung.

"Terkait acara di Ruteng yang tetap berlangsung, tentu saya menyampaikan keprihatinan tersendiri. Saya berharap panitia pelaksana sudah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kesehatan pengunjung acara tersebut," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement