"Juga Surat Edaran Menteri BUMN terkait penanggulangan penyebaran Covid-19, dan Surat Edaran Direktur Utama Nomor: ED. 15 /KP.10.43.2020/DU tentang Kesiapsiagaan dan Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan PT Angkasa Pura I (Persero)," ucap Minggus.
Baca Juga: Imbas Corona, Penumpang KRL di Rawa Buntu Tangsel Turun 40 Persen

(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.