"Jadi, motifnya hanya iseng, mereka tidak sadar kalau telah membuat kegaduhan atas informasi yang mereka sebarkan. Atas instruksi Presiden, agar pelaku penyebaran hoaks ditangkap. Hal ini sebagai pelajaran bagi warga lain lebih berhati-hati menyebarkan suatu informasi yang belum pasti kebenarannya," jelas Ahmad.
Meski diamankan polisi, keempatnya belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolres Blitar. “Semua belum kami tetapkan tersangka dan masih terperiksa. Jika terbukti kami akan terapkan UU ITE Nomor 19 tahun 2016," tutupnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.