JAKARTA - Penyebaran virus corona (Covid-19) di Tanah Air terus meluas. Hingga saat ini berdasarkan data per Kamis, 19 Maret 2020, pukul 12.00 WIB tercatat jumlah pasien positif terinfeksi Covid-19 sebanyak 309 kasus. Dari kasus tersebut 25 pasien dinyatakan meninggal dunia.
Kian bertambahnya jumlah kasus yang terinfeksi Covid-19 perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak. Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat harus bahu-membahu bekerjasama menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah menjadi pandemi global.
Agar penanggulangan penyebaran Covid-19 bisa berjalan maksimal dan masyarakat bisa mendapatkan informasi seluas-luasnya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan beberapa poin pandangannya.

Pertama, dalam memberitakan kasus terinfeksi Covid-19 yang pasiennya memiliki interaksi tinggi atau tokoh publik yang sering berinteraksi dengan masyarakat dimungkinkan untuk membuka identitas pasien/korban. Kebijakan membuka identitas pasien atau korban diserahkan sepenuhnya pada pertimbangan ketat berdasarkan kebijakan dan penilaian moral masing-masing news room.
"Tujuannya agar orang yang pernah berinteraksi dengan pasien atau korban bisa melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan terinveksinya virus korona," ujar Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Jumat (20/3/2020).

Menurutnya, kepentingan masyarakat harus menjadi perhatian utama. Sebab ini menyangkut penyakit sangat menular dan bagi kalangan tertentu, tergolong cukup mematikan. "Kami mendorong pemerintah agar membuka tracing atau jejak aktivitas pasien saat sebelum dinyatakan positif Covid-19," sambung dia.
Pemberitaan Covid-19 lanjutnya, harus sepenuhnya mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, tidak mendramatisir, sensasional serta menjustifikasi pasien atau korban, sehingga tidak menimbulkan stigmatisasi serta diskriminasi.