Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkot Pontianak Tetapkan Status KLB Covid-19

Ade Putra , Jurnalis-Jum'at, 20 Maret 2020 |11:26 WIB
Pemkot Pontianak Tetapkan Status KLB Covid-19
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akhirnya menyatakan Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Penetapan status ini adanya Surat Keputusan Nomor 478/Dinkes/2020 tentang penetapan KLB Covid-19 di Kota Pontianak yang dikeluarkan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

"Ini mengingat sudah ada kasus terkonfirmasi positif corona di Kota Pontianak," ujarnya, Jumat (20/3/2020).

Ditetapkannya Covid-19 di Kota Pontianak sebagai KLB, lanjut Edi, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antar organisasi perangkat daerah.

"Langkah tersebut perlu segera dilakukan melihat penyebaran Covid-19 ini cenderung meningkat," kata Edi.

Menurutnya, upaya pencegahan dan penanggulangan kejadian meliputi meningkatkan koordinasi organisasi perangkat daerah, lembaga, TNI/Polri, Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi masyarakat.

Baca Juga: Pandemi Corona, Pemkot Depok Larang Salat Jumat di Masjid hingga Misa di Gereja

Untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus corona, langkah yang harus dilakukan adalah memutus mata rantai penularan dengan penatalaksanaan kasus meliputi surveilans, isolasi, isolasi mandiri dan karantina.

"Tak kalah pentingnya, peningkatan kesadaran dan pemberdayaan masyarakat serta melaporkan perkembangan penanganan kasus Covid-19," terangnya.

Penetapan Kota Pontianak sebagai KLB ini juga menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyatakan Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kalbar.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement