Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi VIII DPR Dukung Kajian Fatwa soal Pengurusan Jenazah Pasien Corona

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 24 Maret 2020 |17:54 WIB
Komisi VIII DPR Dukung Kajian Fatwa soal Pengurusan Jenazah Pasien Corona
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ihsan Yunus mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas perihal fatwa pengurusan jenazah pasien virus corona (Covid-19). Menurutnya, hal itu bisa dilakukan sebagai bentuk antisipasi menjaga kesehatan.

"Untuk pengurusan jenazah itu bisa (buat antisipasi kesehatan). Ada itu referensinya bahwa mereka yang meninggal karena wabah Insya Allah mati syahid maka kewajibannya luntur untuk memandikannya, namanya mati syahid bisa langsung dikubur," kata Ihsan saat berbincang dengan Okezone, Selasa (24/3/2020).

Menurut Ihsan, fatwa terkait pengurusan jenazah itu baik dilakukan sebab akan sangat membantu masyarakat, apalagi dalam kondisi darurat di tengah wabah corona.

"Jadi, kalau ada permintaan fatwa seperti ini permintaan yang baik untuk menjaga hidup dan menjaga nyawa," tambahnya.

Namun, terkait permintaan fatwa untuk tenaga medis yang kesulitan dalam mengambil wudhu dan tayamum menurutnya harus dilakukan kajian matang.

Infografis COVID-19

"Untuk sementara saya belum bisa berkomentar untuk wudhu dan tayamum setahu saya kalau untuk salat harus ada wudhu dan tayamum kalau diminta fatwa harus dipelajari lebih lanjut," terangnya.

Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang membahas soal fatwa terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi virus corona atau Covid-19. Mereka turut mengundang dua guru besar.

"Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan dalam rapat dan diskusi online untuk fatwa tersebut sejak kemarin. Hari ini kami mengundang ahli untuk memberi penjelasan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh usai memimpin rapat fatwa dalam keterangannya hari ini.

Pembahasan fatwa yang diusulkan oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya.

Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menjelaskan tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit tersebut di antara umat muslim.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement