"Khusus Pasar Phara Sentani buka pukul 06.00 sampai 12.00 WIT. Sementara untuk pasar yang tidak resmi dilarang buka," tegas Mathius.
Selain itu, jelas dia, pelaku usaha juga diminta turut menjaga kestabilan harga dan stok bahan pokok dan obat-obatan di Kabupaten Jayapura.
Ia juga meminta warga melakukan pembersihan dan turut serta melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Termasuk bagi swalayan, perhotelan, dan lainnya untuk menyiapkan bak cuci tangan atau westafel.
Sementara Bupati dengan tegas meminta tempat hiburan, kafe, dan tempat wisata tidak buka. "Untuk sementara tutup. Termasuk hotel yang menyediakan usaha kafe, hiburan, untuk sementara tidak dibuka," tegasnya.
Jika kemudian ada yang melanggar, di akhir surat edaran tersebut, Bupati mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar.
(Hantoro)