
Sebagaimana diketahui, Kemenag menyatakan ada 42 jamaah umrah asal Indonesia yang tertahan di Arab Saudi. Mereka belum bisa pulang karena terdampak kebijakan lockdown atau penutupan akses yang diberlakukan pemerintah Saudi sejak 15 Maret 2020 karena pandemi virus corona (Covid-19).
Dari 42 orang tersebut, 39 jamaah terbang ke Saudi dengan visa umrah, tiga lainnya dengan visa ziarah. Keberangkatan mereka ke Arab Saudi difasilitasi oleh 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pemerintah Saudi siap memulangkan dengan syarat jamaah segera melapor.
Baca Juga : 42 Jamaah Umrah Asal RI Tertahan di Saudi Imbas Pandemi Corona
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.