Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Covid-19, PN Lubuklinggau Gelar Sidang Melalui Video Conference

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Jum'at, 27 Maret 2020 |14:31 WIB
 Cegah Covid-19, PN Lubuklinggau Gelar Sidang Melalui <i>Video Conference</i>
Sidang di PN Lubuklinggau (foto: Era Neizma/iNews.id)
A
A
A

LUBUKLINGGAU - Untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, untuk pertama kalinya Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuklinggau menggelar persidangan melalui Video Conference, Kamis 27 Maret 2020.

Jadi sidang menggunakan video conference disini, Majelis hakim, penuntut umum dan Penasehat hukum mereka berada di ruang Sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Sementara terdakwa mereka menjalani sidang dari Lapas di Kota Lubuklinggau, dan menggunakan via video conference yang disediakan petugas Lapas dan petugas Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Hal tersebut bertujuan guna mengantasipasi penyebaran virus corona kepada tahanan di Lapas Lubuklinggau.

 korona

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Hj, Zairida melalui Kasi Pidum Faiq mengatakan memang saat ini sidang menggunakan via video conference.

"Ini bertujuan untuk menghindari adanya penyebaran virus corona di Lapas, jadi terdakwanya tetap berada di dalam lapas, sementara penuntut umum dan hakim berada di Ruang sidang di Pengadilan Negeri,” kata Faiq.

Untuk sidang sendiri lanjutnya, tetap dilaksanakan terbuka untuk umum, tetapi pihak Pengadilan Negeri diruang persidangan melakukan sosial distancing kepada para pengujung.

"Diruang sidang kursi didalamnya dibuat jarak, guna mengantisipasi penyebaran virus corona, dan yang masuk juga harus di sterlisasi terlebih dahulu,” sambungnya.

Faiq mengemukakan, di tengah pandemi virus Corona atau Covid 19, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) mengeluarkan edaran yang isinya untuk disiapkan sedang secara video conference dengan menggunakan aplikasi Zoom.

"Rutan menyiapkan sarana dan prasarana untuk sidang online atau via video conference. Jadi, jaksa, pengacara dan, majelis hakim tetap di pengadilan. Sehingga, tahanan kami tidak keluar. Sidang online ini untuk meminimalisasi terjadinya kerumunan di luar," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement