"Pos jaga gerbang desa karena mobilitas warga bisa siang, malam dan pagi, ini harus dijaga 24 jam. Jangan sampai ada potensi terdampak corona masuk, harus mendata dan periksa kondisi warga keluar masuk, warga sendiri mulai didata," ujar Eko.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang 'Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa'.
Baca Juga : Kemendes Bentuk Relawan Desa Tanggap Virus Corona
Surat itu mengatur dua hal pokok, yakni bagaimana masyarakat tetap menjalankan kegiatan padat karya tunai dan mengenai penanganan dan pencegahan Covid-19. Selain itu, Kemendes PDTT menginstruksikan agar dibentuknya relawan desa tanggap Covid-19.
(Erha Aprili Ramadhoni)