JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, rencana pelarangan operasional antarkota antarprovinsi (AKAP), antarjemput antarprovinsi (AJAP) dan pariwisata belum bisa dilaksanakan karena hingga saat ini Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) belum mengeluarkan surat rekomendasi.
"Saat ini BPTJ belum mengeluarkan surat pemberhentian layanan Angkutan Umum dari dan ke Jabodetabek," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).
Ia menyebut, pada hasil rapat Minggu 29 Maret 2020, disepakati penutupan operasional bus itu akan dimulai Senin 30 Maret 2020 tepat pukul 18.00 WIB.
"Namun sampai saat ini surat (rekomendasi dari BPTJ) belum terbit dan kami masih menunggu suratnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk menyetop operasional bus AKAP, AJAP dan pariwisata.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, sesuai arahan dari Plt Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan bahwa rencana penyetopan operasional bus itu menunggu kajian ekonomi terlebih dahulu. Nantinya, hasil itu akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.
Baca Juga : Kemenhub Batalkan Usulan DKI untuk Setop Operasional Bus Jurusan Jakarta
"Kajianya dilakukan oleh kementerian dan Lembaga terkait, tentunya berkoordinasi dengan pemerintah daerah," kata Adita kepada wartawan, hari ini.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.