BEKASI - Dalam mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19, setiap aktivitas seperti membuang sampah di Tempat Pembuangan (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat disemprot disinfektan. Penyemprotan disinfektan diwajibkan keluar masuk bagi truk-truk sampah.
Bila ditemukan atau truk sampah melakukan pelanggaran terhadap SOP seperti tidak memakai terpal, maka akan dipaksa atau tidak boleh memasuki TPA Burangkeng.
"Kalau ditemukan truk tidak pakai terpal atau meneteskan air lendir ke jalan-jalan juga kami paksa putar balik, dilarang buang ke TPA Burangkeng," kata Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Desa Burangkeng, Nana Suryana kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Upaya itu digagas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama Persatuan Pemuda Burangkeng Peduli Lingkungan (Prabu-PL) dan Karang Taruna setempat guna mencegah penyebaran corona virus Disease 2019.