
Hal itu mengacu kepada surat edaran bernomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Karena beliau cepat mengeluarkan edaran yang memberikan kelonggaran bagi pemda terdampak Covid-19 untuk bisa realokasi anggaran dan segera kita lakukan. Dari sisi anggaran kita lakukan," kata Anies.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.