Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wabah Corona, 31 Napi Narkoba di Jayapura Bebas Bersyarat

Edy Siswanto , Jurnalis-Jum'at, 03 April 2020 |04:22 WIB
Wabah Corona, 31 Napi Narkoba di Jayapura Bebas Bersyarat
ilustrasi
A
A
A

JAYAPURA - Akibat wabah virus corona atau covid-19 di Provinsi Papua, sebanyak 31 Narapidana di Lapas Narkotika Klas II A Jayapura di Doyo Baru Sentani Kabupaten Jayapura dibebaskan atau bebas bersyarat.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Klas II A Jayapura Basuki Wijoyo dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

Dijelaskan, pembebasan bersyarat tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Selain peraturan dan putusan Menkum HAM tersebut, terkait itu juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama,"kata Basuki Wijoyo, Kamis (2/4/2020).

Dijelaskan, keseluruhan Napi yang mendapat pembebasan bersyarat tersebut adalah Napi yang masa tahanannya sudah akan berakhir.

Baca Juga : Imbauan Tak Mudik Sesuai PP Nomor 21/2020, Pemerintah Siapkan Bansos

“Sebagian besar hukumannya di bawah 5 tahun. Bahkan sudah diusulkan pembebasan bersyarat. Jadi, mereka sebagian besar Napi yang segera bebas dan ini sebagai langkah percepatan saja,” katanya.

Dikatakannya, pembebasan bersyarat terhadap para Napi tersebut tidak hanya berlaku di Papua, melainkan diseluruh lapas di Nusantara.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement