MUSI RAWAS – Sebanyak 17 warga binaan di Lapas Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, bisa menghirup udara bebas setelah mendapat asimilasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19.
Kemudian berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor M.HH.19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka penanggulangan covid-19.

Kepala Lapas Muara Beliti Rudi Erminanto mengatakan pihaknya memberikan asimilasi di rumah kepada 17 warga binaan. Program ini dilaksanakan dalam rangka penanggulangan covid-19 mengingat kondisi lapas yang saat ini sudah overkapasitas.
"Kami saat ini memberikan asimilasi kepada sebanyak 17 warga binaan yang terdiri dari 16 pria dan 1 wanita. Pemberian asimilasi ini dapat mengurangi overkapasitas dan menanggulangi wabah covid-19," ujarnya.
Ia menambahkan, kemudian melalui asimilasi dan integrasi ini tentu juga meringankan beban warga binaan. Layanan ini pun tidak dipungut biaya alias gratis.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.