Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Apresiasi Sikap Tegas Presiden Jokowi terkait Wacana Pembebasan Napi Koruptor

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 06 April 2020 |12:41 WIB
 KPK Apresiasi Sikap Tegas Presiden Jokowi terkait Wacana Pembebasan Napi Koruptor
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (foto: Okezone.com)
A
A
A

Disisi lain, KPK menyoroti wacana pembebasan narapidana kasus korupsi yang dimunculkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly. KPK berharap Kemenkumham mengklarifikasi munculnya wacana pembebasan narapidana kasus korupsi ditengah pandemi corona.

"Kami harap Kementerian Hukum dan HAM memiliki data yang akurat sebelum mengambil kebijakan di tengah Pandemi Covid-19 ini sehingga masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang menimbulkan khawatiran di masyarakat serta tentu harus dilaksankan secara adil," ujar Ali.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012 saat RDP dengan DPR, beberapa waktu lalu. Setidaknya, terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.

Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Namun, usulan pembebasan narapidana kasus korupsi dikritik oleh beberapa pihak, salah satunya KPK.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement