SURABAYA – Penyebaran virus corona (Covid-19) di Kota Surabaya, Jatim, terus meluas. Untuk mencegah penyebaran virus corona yang sudah menjadi pandemi ini, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran (SE) tentang protokol pengendalian mobilitas penduduk.
SE tersebut dikirimkan kepada Ketua RT, pengelola apartemen, pengelola country house, dan pengurus REI Jawa Timur. Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Risma pada 6 April 2020 ini bernomor: 470/3674/436.7.13/2020.
Dalam surat tersebut, Risma menyatakan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat Covid-19, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini pemkot meminta para Ketua RT dan pihak untuk melakukan antisipasi.
“Kami minta kepada warga apabila ada anggota keluarganya yang ada di luar kota atau luar negeri untuk menunda kepulangannya ke Surabaya,” ucap Wali Kota Risma.
Apabila warga Surabaya yang ada di luar kota atau luar negeri itu sudah terlanjur pulang kampung, ia harus menaati langkah-langkah penanganannya. Langkah tersebut adalah kepala atau anggota keluarga harus melaporkan anggotanya yang datang dari luar kota atau luar negeri itu ke Ketua RT atau pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen setempat.
“Laporan itu harus dilakukan paling lambat 1x24 jam sejak kedatangan. Selanjutnya, Ketua RT/pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen itu harus memasukkan data warganya itu melalui aplikasi lawancovid-19," katanya.
Selain itu, sambung Risma, mewajibkan warganya dan seluruh anggota keluarganya mengisolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari dengan menaati berbagai ketentuan yang telah ditetapkan.
Ketentuan tersebut antara lain tidak boleh keluar rumah, menggunakan kamar terpisah, selalu menggunakan masker, menghindari pemakaian bersama peralatan makan, selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, membiasakan berjemur, selalu menjaga kebersihan rumah dan diri dengan cairan disinfektan atau bahan penangkal virus lainnya, serta rutin mengukur = suhu tubuh,
Di samping itu, Ketua RT atau pengurus RT atau pengelola apartemen harus aktif memperbarui data-data warganya.
Risma meminta pengelola apartemen atau pemilik kos memantau pendatang baru di wilayahnya. Bahkan, ia juga meminta pendatang beridentitas kependudukan non-Surabaya yang datang terhitung belum 14 hari sejak surat ini diterima, wajib mendeteksi dini melalui aplikasi lawancovid-19 dan mengisolasi mandiri sekaligus mengunduh aplikasi lawancovid-19 guna memperbarui data kondisi vital diri setiap harinya.
“Kami juga minta pengelola country house, pemilik rumah kos atau rumah sewa atau asrama untuk sementara ini tidak menerima penghuni baru yang datang dari luar kota atau luar negeri,” tuturnya.
Selain itu, pengelola country house, pemilik rumah kos atau rumah sewa atau asrama juga wajib mendata dan mendeteksi dini melalui aplikasi lawancovid-19 terhadap semua penghuninya.
Apabila sudah terlanjur menerima penghuni baru dari luar kota atau luar negeri yang terhitung belum 14 hari sejak surat ini diterima, semua penghuninya harus isolasi mandiri dan harus mengunduh aplikasi lawancovid-19 guna memperbaharui data kondisi vital diri setiap harinya.
“Kami juga meminta warga untuk sementara ini tidak menerima kunjungan tamu atau family atau kerabat dari luar kota atau dari luar negeri,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji memastikan surat edaran wali kota ini sudah disebarkan.
"Saya meminta semua pihak untuk selalu mematuhi protokol yang telah dibuat oleh Pemkot Surabaya melalui surat edaran ini," ucap Agus, Selasa (7/4/2020).
(Erha Aprili Ramadhoni)