"Dana Rp47 miliar yang sudah dialokasikan terkait covid-19 dirasa belum berdampak bagi warga. Terlebih pemenuhan kebutuhan pokok, karena semua dibatasi, apalagi segera diberlakukannya PSBB oleh pemerintah pusat dan daerah. Maka sudah tentu Pemkot (Tangsel) menjamin terkait pemenuhan kebutuhan pokok ini," tegasnya.
Ia membeberkan, berdasarkan data Dinas Sosial Kota Tangsel terdapat sekira 1,64 persen dari populasi penduduk sebanyak sekira 1,6 juta jiwa yang masuk kelompok ekonomi rentan. Mereka akan merasakan dampak langsung akibat wabah corona ini.
"Jadi Pemkot (Tangsel) tidak hanya melakukan penyemprotan disinfektan dan penyediaan APD bagi tenaga medis, namun juga pemenuhan kebutuhan pokok ini menjadi penting," ungkapnya.
Sementara Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan sudah mengirim surat ke Pemprov Banten terkait pemberlakuan PSBB. Namun, dia optimis bahwa dengan atau tanpa PSBB upaya pencegahan corona bisa dilakukan asalkan protokol kesehatan dijalani secara bersama.
"Kami lagi menunggu arahan dari provinsi. Analisis sudah kita lakukan. Tangsel sudah daerah pandemi dan masuk zona merah. Ya kita jalani saja apa yang terbaik. Pertama, kita mulai dari hulu dan hilir. Ada atau tidak PSBB harus mulai kita lakukan. Bagaimana melakukan pencegahan, jaga jarak, cuci tangan, bagaimana diam di rumah. Kalau enggak perlu-perlu amat, enggak keluar," ucapnya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.