BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah menerapkan stats tersebut.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, penerapan status PSBB itu telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk diteruskan ke pemerintah pusat.
Pengajuan status PSBB itu diusulkan seiring dengan meningkatnya angka kasus virus corona atau Covid-19. Terlebih, wilayah Kota Bekasi berbatasan dengan DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran virus corona.
"Sudah kita ajukan, Pak Gubernur (Ridwan Kamil) juga sudah ajukan ke pusat," kata dia kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).

Pihaknya saat ini tengah menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat. Pihaknya, tetap mengikuti langkah kebijakan dari DKI Jakartam
"Tinggal tunggu saja, kebijakan kita ini mengikuti DKI, karena dekat kan?" kata pria yang disapa Pepen itu.
Usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan status PSBB telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Adapun aturan tentang PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya di tempat kerja. Hal itu dilakukan untuk mengurangi potensi berkumpulnya orang dalam jumlah banyak yang rawan terjadi penularan virus corona. (wal)
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.