BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mewajibkan semua penumpang memakai masker ketika berada di stasiun maupun saat naik kereta api. Peraturan ini efektif mulai 12 April 2020.
"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," terang Manajer Humas Daop 2 Noxy Citrea dalam keterangannya, Rabu (8/4/2020).
Ia melanjutkan, aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sebagaimana rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Menjelang 12 April, KAI mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, kereta, media sosial, dan berbagai fasilitas lainnya.
Noxy juga mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak saat di stasiun ataupun kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.
"Di stasiun telah tersedia wastafel portabel, hand sanitizer, dan pengaturan jarak saat di area antrean serta tempat duduk. Bahkan pengaturan jarak diterapkan di atas kereta dengan dibatasinya kapasitas penumpang hanya 50 persen dari total tempat duduk yang tersedia. Kami berharap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran covid-19 melalui moda transportasi kereta api," tutupnya.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News
(han)