Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Per 12 April, Penumpang Kereta di Bandung Wajib Kenakan Masker

CDB Yudistira , Jurnalis-Rabu, 08 April 2020 |14:28 WIB
Per 12 April, Penumpang Kereta di Bandung Wajib Kenakan Masker
Ilustrasi penggunaan masker untuk mencegah virus korona. (Foto: Dok Okezone/Arif Julianto)
A
A
A

BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mewajibkan semua penumpang memakai masker ketika berada di stasiun maupun saat naik kereta api. Peraturan ini efektif mulai 12 April 2020.

"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," terang Manajer Humas Daop 2 Noxy Citrea dalam keterangannya, Rabu (8/4/2020).

Ia melanjutkan, aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sebagaimana rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Penumpang kereta. (Foto: Dok Okezone)

Menjelang 12 April, KAI mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, kereta, media sosial, dan berbagai fasilitas lainnya.

Noxy juga mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak saat di stasiun ataupun kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.

"Di stasiun telah tersedia wastafel portabel, hand sanitizer, dan pengaturan jarak saat di area antrean serta tempat duduk. Bahkan pengaturan jarak diterapkan di atas kereta dengan dibatasinya kapasitas penumpang hanya 50 persen dari total tempat duduk yang tersedia. Kami berharap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran covid-19 melalui moda transportasi kereta api," tutupnya.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement