JAKARTA - Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan protokol kesehatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terkait percepatan penanganan Covid-19 atau virus corona.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menjelaskan, PSBB jangan dipandang oleh masyarakat sebagai kebijakan baru. Namun, harus dilihat sebagai bentuk komitmen yang baru dalam upaya memangkas rantai penyebaran virus corona.
"Jadi ini yang dianggap sesuatu yang baru, tapi kita semua harus memiliki komitmen yang baru," kata Yurianto dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Menurut Yuri, dengan diterapkannya status PSBB, sebetulnya hanya untuk memperkuat Physical Distancing atau jaga jarak aman yang selama ini sudah digaungkan oleh pemerintah.