Adapun surat TR yang diterbitkan Kapolri antara lain, telegram Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan kejahatan potensial selama PSBB. Kedua, telegram Nomor: ST/1099/IV/HUK.7.1/2020 berisi tentang penanganan kejahatan dalam tugas ketersediaan bahan pokok dan distribusi.
Ketiga, telegram Nomor ST/1101/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan kejahatan potensial dalam masa penerapan PSBB. Kemudian telegram Nomor ST/1102/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru tiba dari negara terjangkit Covid-19.
Menurut Listyo, Ibu Kota Jakarta telah mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar pada hari ini Jumat, 10 April 2020 sampai 14 hari ke depan tanggal 23 April 2020. Tujuannya, untuk memutus penyebaran virus corona atau COVID-19.

Namun, kata Listyo, para Kapolda dan jajaran pejabat utama juga harus mengoptimalkan komunikasi dan kerja sama yang sinergis dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi dan Kota.