Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro: Masih Ada Warga Berkerumun pada Hari Pertama PSBB

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 10 April 2020 |19:28 WIB
Polda Metro: Masih Ada Warga Berkerumun pada Hari Pertama PSBB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya terus melakukan patroli ke sejumlah daerah di Jakarta untuk memantau jalannya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Polisi menemukan masih adanya warga yang berkerumun pada hari pertama pelaksanaan PSBB di Jakarta.

"Masih jalan terus. Masih ada (kerumunan warga). Masih ada, tapi indikatornya menurun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi Okezone, Jumat (10/3/2020).

Pihak kepolisian mengambil tindakan persuasif yakni membubarkan kerumunan warga yang lebih dari lima orang. Hal itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Jakarta.

Baca Juga: Pelanggaran PSBB Hari Pertama : Banyak Mobil Kelebihan Penumpang Disuruh Pulang 

Polda Metro lakukan pengawasan Foto: Arif Julianto

Yusri mengaku dibantu oleh seluruh elemen mulai dari TNI, Satpol PP, hingga RT dan RW dalam melakukan penertiban serta sosialiasi penerapan PSBB. Ia berharap ada kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi aturan PSBB tanpa perlu ditindak oleh aparat keamanan.

"Kita massif, dari mulai grassroots kita main, ada Babinsa, Bhabinkamtibmas, ada RT dab RW, kemudian tiga pilar turun sama-sama. Yang lebih penting masyarakatnya lebih mengerti dan sadar," ujarnya.

Sekadar informasi, Pemprov DKI resmi memberlakukan PSBB melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2020 setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dengan didukung oleh Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020. Aturan itu dikeluarkan pemerintah guna mempercepat penanganan virus corona (Covid-19).

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyepakati, Jakarta sebagai daerah pertama yang diberlakukan PSBB. PSBB di Jakarta resmi diberlakukan pada hari ini, Jumat 10 April. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait PSBB untuk Ibu Kota, kemarin malam.

Dalam Pergub tersebut diatur penutupan fasilitas umum untuk sementara waktu guna mencegah orang berkerumun. Tak hanya itu, warga juga dilarang berkerumun lebih dari lima orang.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement