JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) sejak 10 April 2020 kemarin. Pemerintah pusat menghimbau untuk warga Jakarta dapat terus mematuhi aturan PSBB tersebut, agar jumlah kasus positif corona atau covid-19 tak bertambah lagi.
Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengharapkan agar warga DKI untuk tetap mematuhi aturan PSBB yang telah dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Kita ketahui PSBB di DKI telah diberlakukan sejak tanggal 10 April kemarin, kami imbau untuk masyarakat yang di wilayah DKI agar terus patuh dan disipilin. Mematgui segala pedoman, aturan yang telah diterapkan Gubernur DKI,” kata Yuri dalam siaran langsung yang ditayangkan BNPB melalui Youtube, Minggu (12/4/2020).
Yuri berkata aturan PSBB yang dibuat oleh pemerintah adalah upaya untuk melindungi masyarakat dari penyakit virus corona. Dengan tidak adanya aktifitas masyarakat, diharapkan rantai penyebaran virus corona di tanah air dapat berkurang.