Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penuhi Kebutuhan Hidup, Alasan Napi yang Dapat Asimilasi Kembali Mencuri

Ade Putra , Jurnalis-Selasa, 14 April 2020 |19:32 WIB
Penuhi Kebutuhan Hidup, Alasan Napi yang Dapat Asimilasi Kembali Mencuri
ilustrasi
A
A
A

SINGKAWANG – Sebanyak dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat kembali dibekuk oleh Satuan Reskrim Polres Singkawang, Minggu (12/4/2020) kemarin. Masing-masing pelaku berinisial AC dan IC.

IC baru keluar penjara pada awal Maret 2020. Sedangkan AC baru saja menghirup angin kebebasan pada 9 April 2020 usai menjalani program asimilasi yang didapat dari Kemenkumham dalam mencegah merebaknya Covid-19.

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo menerangkan, kedua pemuda ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Minggu malam kemarin. "Pelaku IC ditangkap di Kabupaten Sambas dan AC berhasil ditangkap di Kota Singkawang," jelas Tri, Selasa (14/4/2020).

Hasil pemeriksaan sementara, kata Tri, kedua pelaku ini diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas Singkawang. Penangkapan kedua pun berdasarkan adanya tiga laporan polisi (LP) mengenai pencurian kendaraan bermotor yang masuk ke Mapolres Singkawang.

“Masing-masing pelaku, memiliki cara dan peran dalam melakukan aksinya. Seperti IC yang melakukan pencurian terhadap dua motor. Yang mana dia melakukan pencurian dengan cara merusak stang motor, lalu pelaku merusak kuncinya tanpa menggunakan kunci palsu,” jelasnya.

Sedangkan pelaku AC, sambung Tri, berpura-pura minta diantar oleh korban berkeliling Kota Singkawang. Apabila kondisi dirasakan aman, pelaku langsung melakukan pengancaman terhadap korban. Kasus terakhir, terjadi tepatnya di depan SMA Negeri 2 Singkawang.

Selain mengamankan kedua pelaku, Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang diduga hasil dari pencurian yang dilakukan keduanya.

Baca Juga : Terdampak Pandemi Corona, 9.368 KK di Kota Balikpapan Terdata Terima Bantuan

“Pelaku sudah ditahan. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, pelaku IC dan AC tak bisa berkata banyak atas perbuatan yang dilakukannya. Perbuatan tersebut dilakukan, dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari. “Iya saya memang ikut asimilasi corona. Saya mencuri hanya untuk kebutuhan hidup saja, tidak ada yang lain,” kata AC.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement