Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gerebek Tempat Karaoke, Belasan Orang Diamankan

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 14 April 2020 |19:29 WIB
 Polisi Gerebek Tempat Karaoke, Belasan Orang Diamankan
Sejumlah pemandu lagu saat diamankan (foto: Okezone.com/CDB)
A
A
A

 PSBB

Saat dilakukan penggerebekan, pihak manajemen mencoba mengelabui petugas, dengan pura-pura tidak beroperasi. Namun saat dilakukan pemeriksaan, pada lantai tiga di karaoke itu, polisi mendapati satu ruangan karaoke yang mana di dalamnya kedapatan tengah berpesta minum-minuman keras bersama para pemandu lagu.

"Kita dapati juga satu lembar catatan order, yang menunjukan waktu dan tanggalnya, pada hari kita melakukan penggerebekan," ucapnya.

Saat ini, 16 orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Belum ada tersangka yang ditetapkan polisi pada penggerebekan tersebut.

Pada kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, yang dituliskan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksaan penanggulangan wabah, hukuman penjara paling lama satu tahun bui.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement