
Saat dilakukan penggerebekan, pihak manajemen mencoba mengelabui petugas, dengan pura-pura tidak beroperasi. Namun saat dilakukan pemeriksaan, pada lantai tiga di karaoke itu, polisi mendapati satu ruangan karaoke yang mana di dalamnya kedapatan tengah berpesta minum-minuman keras bersama para pemandu lagu.
"Kita dapati juga satu lembar catatan order, yang menunjukan waktu dan tanggalnya, pada hari kita melakukan penggerebekan," ucapnya.
Saat ini, 16 orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Belum ada tersangka yang ditetapkan polisi pada penggerebekan tersebut.
Pada kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, yang dituliskan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksaan penanggulangan wabah, hukuman penjara paling lama satu tahun bui.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.