SINGAPURA – Warga Singapura kini wajib mengenakan masker saat keluar ruangan, sebagai bagian langkah. Mereka yang melanggar akan dikenakan sebesar 300 Dolar Singapura (sekira Rp).
Hal tersebut disampaikan Menteri Pembangunan Nasional Lawrence Wong Singapura saat konferensi media pada Selasa, 14 April.
Ia menambahkan, warga yang melakukan olahraga dan anak-anak di bawah usia dua tahun, diperbolehkan tidak memakai masker sesuai anjuran pakar medis.
Wong mengatakan bahwa pemerintah juga berupaya menutup jumlah layanan yang dianggap penting.
Sekitar 20 persen dari tenaga kerja Singapura, termasuk pekerja asing, terus bepergian ke tempat kerja karena bekerja di sektor layanan penting.