SINGAPURA – Warga Singapura kini wajib mengenakan masker saat keluar ruangan, sebagai bagian langkah. Mereka yang melanggar akan dikenakan sebesar 300 Dolar Singapura (sekira Rp).
Hal tersebut disampaikan Menteri Pembangunan Nasional Lawrence Wong Singapura saat konferensi media pada Selasa, 14 April.
Ia menambahkan, warga yang melakukan olahraga dan anak-anak di bawah usia dua tahun, diperbolehkan tidak memakai masker sesuai anjuran pakar medis.
Wong mengatakan bahwa pemerintah juga berupaya menutup jumlah layanan yang dianggap penting.
Sekitar 20 persen dari tenaga kerja Singapura, termasuk pekerja asing, terus bepergian ke tempat kerja karena bekerja di sektor layanan penting.
"Kami akan memotongnya sebanyak yang kami bisa," ujarnya menutip Strait Times, Rabu (15/4/2020).
Wong menekankan, meski ada aturan wajib penggunaan masker di luar ruangan, warga Singapura diimbau tetap tinggal di rumah selama mungkin.
"Anda seharusnya mengurangi pergi keluar. Anda harus keluar untuk membeli bahan makanan atau kebutuhan pokok Anda, hanya pada saat itulah Anda mengenakan masker," kata dia.
"Kita harus melipatgandakan upaya kita dan tetap di rumah," lanjutnya.
Wong mengatakan kewajiban mengenakan masker di tempat umum akan berkahir pada 4 Mei.
(Rachmat Fahzry)