Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Provokasi Warga Tolak Pemakaman Jenazah Positif Covid-19, Tiga Orang Jadi Tersangka

Agregasi KR Jogja , Jurnalis-Rabu, 15 April 2020 |20:32 WIB
Provokasi Warga Tolak Pemakaman Jenazah Positif Covid-19, Tiga Orang Jadi Tersangka
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

BANYUMAS - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Diduga ketiga orang tersebut memprovokasi warga untuk melakukan penolakan pemakaman jenazah. Bahkan mereka ada yang nekat mengumpulkan massa untuk menyerang ambulans yang membawa jenazah.

Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka menjelaskan, dari hasil keterangan saksi-saksi dan hasil gelar ada tiga orang statusnya dinaikan jadi tersangka.

“Dua tersangka warga Desa Gelempang, dan satu orang warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja,” kata Whisnu di Mapolresta Banyumas, Rabu (15/4/2020).

 Korban Covid-19

Whisnu, menambahkan, dari keterangan saksi-saksi mereka memang terindikasi meprovokatori warga. Bahkan dua orang warga Glempang yang dijadikan tersangka malah mencoba menghalangi pemakaman dengan cara melempari mobil ambulan dengan batu.

Kemudian untuk tersangka warga Desa Kedungwringin, memprovokasi masyarkat untuk melakukan penolakan. Setelah menetapkan tiga tersangka tidak menutupi kemungkinan masih ada penambahan tersangka.

Penyidikan kasus tersebut setelah polisi menerima dua laporan dari masyarakat, yakni satu merupakan pengaduan, satu langsung laporan polisi. “Itu laporan dari element masyarakat Banyumas,” ungkapnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya saat ini belum dilakukan penahanan. Mereka hanya baru dimintai wajib melapor dan menunggu proses selanjutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry, menjelaskan tiga orang yang dijadikan tersangka yakni K(57) warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja dan dua orang berinisial K (46) dan S (45), warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen.

Selanjutnya para tersangka dijerat pasal asal 212 dan 214 KUHP dan undang undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement