Menurutnya, bagi orang yang memiliki sepeda motor, TV, lantai rumah keramik, pasang listik sudah tidak masuk kriteria sebagai warga miskin. Hal tersebut yang menyulitkan Pemdes menyakurkan BLT Dana Desa jika 14 kriteria warga miskin harus dipenuhi.
Dia mengusulkan agar BLT Dana Desa disalurkan kepada warga terdampak Covid-19 yang benar-benar terdampak dan membutuhkan bantuan. "Misalnya mereka yang terkena PHK, dirumahkan, dan punya kartu miskin/tidak punya kartu miskin tapi memang miskin karena tidak tercover, yang diluar penerima PKH dan BPNT," katanya.
Baca Juga : Pedagang Pasar Diberi Masker hingga Vitamin C Gratis untuk Cegah Corona
Persoalan yang sama juga sampaikan oleh Kepala Desa Sendangtirto Berbah Sardjono dan Kepala Desa Candibinangun, Pakem Sismantoro. "Sulit untuk memenuhi 14 kriteria warga miskin itu," katanya.
Sebelumnya, Kemendes PPT Permendes No.6/2020 sebagai perubahan Permendes No.1/2019. Isi dari permendes ini adalah pertama bahwa Dana Desa bisa digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). BLT segera disalurkan sebesar Rp600.000 dimulai pada April 2020 ini.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.