PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 22 April 2020 sampai 5 Mei 2020 untuk tahap pertama atau selama 14 hari.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, mengatakan telah rapat virtual bersama bupati dan walikota setelah Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan menetapkan Sumbar sebagai daerah PSBB.
“Kita rapat terkait menindaklanjuti keputusan Menteri Kesehatan, kita sudah siapkan tiga hari lalu. Hari ini kita mantapkan semua persiapan,” ujarnya, Sabtu (18/4/2020).
Sebelum menerapkan PSBB, Gubernur akan rapat kembali dengan bupati dan wali kota pada Senin (20/4/2020) terkait teknis pelaksanannya di setiap daerah.
“Sosialisasi kepada masyarakat juga sudah kita mulai, baik lewat media sosial maupun lewat billboard di jalan. Bahkan, dari luar Sumbar juga dipasang billboard dari provinsi tetangga jelang masuk Sumbar,” ucapnya.

Selain berkoordinasi dengan bupati/wali kota, Pemprov Sumbar juga berkoordinasi dengan pemda sekitar. Hal yang dibahas seperti memperingatkan orang yang masuk Sumbar agar tidak membawa penumpang sesuai ketentuan. Surat-surat untuk provinsi tetangga akan segera dikirimkan. “Dengan persiapan itu diharapkan PSBB di Sumbar bisa dimulai, Rabu (22/4) sampai 5 Mei 2020,” katanya.
Irwan menambahkan regulasi akan ditandatangani semuanya, kepada pihak terkait, seperti ke hotel, pusat perbelanjaan, angkutan umum dan lainnya.
“Semua tempat hiburan dan tempat wisata ditutup. Boleh buka yang menjual kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Baca Juga : Update Covid-19 di Indonesia 18 April 2020: Positif 6.248 Orang, 535 Meninggal Dunia dan 631 Sembuh
Selain itu, selama PSBB ditetapkan pergerakan masyarakat di tempat umum dibatasi, penumpang kendaraan dibatasi dan lainnya. Semua berlangsung secara serentak agar bisa berjalan efektif. Bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi yang diatur pihak kepolisian.
(Erha Aprili Ramadhoni)