JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR, Nurhayati Monoarfa mengatakan, kereta api listrik (KRL) commuterline harus tetap ada selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Hanya saja operasional KRL harus dibatasi, baik dari sisi jam operasinya hingga penumpangnya dalam rangka physical distancing untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 telah diatur bahwasanya untuk angkutan penumpang umum (termasuk KA) tetap harus tersedia, itu pedoman dari Permenkes itu sendiri. Yang di pesankan hanya jaga jarak dan tentunya dengan cara mengatur jam operasional," kata Nurhayati saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Sabtu, 18 April 2020.
Nurhayati meyakini pemerintah telah memertimbangkan berbagai aspek sebelum menerapkan PSBB. "Yang saat ini sulit untuk disinkronkan adalah antara supply side dan demand side, karena masih cukup banyak perkantoran dan sektor industri yang dikecualikan dalam PSBB, belum lagi sektor informal," terangnya.
"Pekerja ini harus disiapkan transportasinya, antara lain KA/KRL dan perhubungan karena Undang-undang wajib menyediakannya tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan antara lain physical distancing," sambung Nurhayati.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan menyetop kereta rel listrik (KRL) commuterline selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jabodetabek.

Kemenhub memastikan KRL commuterline di Jabodetabek tetap beroperasi namun dengan pembatasan. Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala.
"Sampai hari ini itu yang jadi keputusan. Tentunya akan terus dilakukan evaluasi," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati kepada Okezone.
Usulan penghentian sementara KRL commuterline salah satunya datang dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Kendati telah diberlakukan PSBB, penumpang KRL justru tetap memadati moda transportasi massal itu. Kondisi seperti ini berpotensi besar terjadinya penularan virus corona atau Covid-19.
Jodi Mahardi selaku Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan menganggap penerapan PSBB akan berjalan efektif jika semua perkantoran di luar delapan sektor yang dikecualikan patuh terhadap aturan Pemprov DKI.
Oleh karena itu Menko Luhut menyarankan Pemprov DKI tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar delapan sektor yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama masa PSBB. Jika masih ada yang masih bandel, maka harus ditindak sesuai dengan aturan yang sudah dibuat.
“Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 itu saya kira sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar delapan sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB. Maka itu harusnya menjadi pijakan untuk benar-benar mengawasi dan menindak dengan tegas kantor yang masih bandel dan melanggar Pergub," jelas Jodi.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.