Antisipasi itu mulai social hingga physical distancing. Kemudian masyarakat juga diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah.
Lalu pegawai negeri sipil (PNS) sampai karyawan swasta juga diimbau menerapkan bekerja dari rumah guna menekan angka persebaran virus corona.
Kemudian Presiden Joko Widodo menetapkan status darurat kesehatan masyarakat dengan menerbitkan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menanggulangi persebaran virus corona.
TNI dan Polri juga sudah melakukan upaya pencegahan. Mulai melarang seluruh kegiatan yang menghadirkan orang banyak seperti resepsi pernikahan hingga seminar ataupun lainnya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.