JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menangani pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Berdasarkan data yang rilis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebanyak dua provinsi dan 16 kabupaten/kota telah mendapatkan persetujuan untuk menerapkan PSBB dari Menkes Terawan Agus Putranto.
"Dua provinsi itu DKI Jakarta dan Sumatera Barat," ujar Kapusdatin BNPB Agus Wibowo dalam keterangannya, Senin (20/4/2020).
Adapun ke-16 kabupaten/kota yang telah menerapkan PSBB di wilayah administratifnya yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang.
Kemudian, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupateb Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi.
Sebelumnya, Menkes Terawan menyetujui wilayah Bandung Raya menerapkan PSBB pada Jumat 17 April 2020. Wilayah tersebut meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Baca Juga : Mudik di Tengah Corona Tak Dilarang, Begini Skenario Kakorlantas Polri
PSBB di Bandung Raya akan dimulai pada Rabu 22 April 2020 mendatang. Di Provinsi Jabar sendiri terdapat 10 kota yang akan menerapkan PSBB.
Selain Bandung Raya, wilayah lainnya yang telah disetujui menerapkan PSBB di Jabar yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.