Lebih jauh, Agung menegaskan, lembaga penyiaran harus patuh terhadap ketentuan perlindungan bagi anak dan remaja. Di mana, setiap program harus memperhatikan ketersediaan program untuk anak setidaknya pada pukul 17.00-18.00 WIB.
“Pada setiap program siaran dengan memperhatikan ketersediaan program bagi anak pada pukul 17.00-18.00, dengan muatan dan daya pemberitaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis anak,” tutur dia.
Ia berharap, agar lembaga penyiaran dapat menjalankan hal tersebut saat situasi pandemi virus corona atau Covid-19. “Kami minta itu dijalankan, dengan efektif dan solutif pada penanganan penyebaran Covid-19 sebagai wujud kepedulian bersama,” tuturnya.
Baca Juga: 43 Santri Malaysia di Ponpes Magetan Positif Covid-19, Pemkab Siapkan Rapid Test
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.