KUPANG - Duta Besar RI untuk Timor Leste, Sahat Sitorus meminta aparat keamanan dua negara untuk meningkatkan kewaspadaan di perbatasan dua negara dengan mengetatkan semua pintu masuk negara.
"Terutama di sejumlah lintasan darat yang biasa dijadikan pelintasan orang secara ilegal dan sering disebut jalur tikus," kata Sitorus, Senin (20/4/2020).
Menurut dia sejak pandemi virus corona baru Covid-19 merebak ditambah kasus positif di negara itu dan Indonesia, muncul sejumlah niatan WNI untuk mudik ke Indonesia. Bukan hanya itu warga negara di Indonesia pun punya niatan melakukan kunjungan ke Dili dan sejumlah distrik negara bekas Provinsi ke-27 NKRI itu.
Memang prosedur mudik bagi WNI di Timor Leste ke Indonesia tak terlampau rumit. WNI yang bersangkutan tinggal mengurusi surat keterangan kesehatan dari Kementerian Kesehatan Timor Leste. Namun hal itu akan sangat mengganggu komitmen dan kebijakan Pemerintah Indonesia yang meminta agar WNI di luar negeri agar tidak mudik untuk sementara waktu.
"Memang tidak dilarang tetapi sebaiknya tetap di rumah tak lakukan aksi mudik dan tetap menjalankan protokol kesehatan yang dianjurkan badan kesehatan dunia atau WHO," katanya.
Untuk warga negara Indonesia yang punya niatan melakukan kunjungan ke Timor Leste juga diminta untuk diurungkan niat tersebut.
"Apalagi mencoba untuk melakukan perlintasan secara ilegal melalui jalan tikus. Tentu akan berhadapan dengan sanksi hukum yang berlaku. Semua petugas keamanan dua negara ketat melalukan pengawasan di sepanjang gari batasa negara," katanya.