Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lecehkan 5 Siswi PAUD, Kakek Asal Jepang Dituntut 7 Tahun Penjara

Agregasi Balipost.com , Jurnalis-Rabu, 22 April 2020 |16:36 WIB
Lecehkan 5 Siswi PAUD, Kakek Asal Jepang Dituntut 7 Tahun Penjara
Ilustrasi
A
A
A

Baca Juga : Tanggapan Mahfud MD soal Perppu Kebijakan Keuangan Negara Digugat ke MK

Dalam pembelaanya, penesehat hukum terdakwa membantah dakwaan JPU dan meminta majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja supaya membebaskan terdakwa dari tuntutan dan dibebaskan dari tahanan.

“Kami memohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya, menyatakan terdakwa Toshio Kato, secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan,” ujar penasehat hukum terdakwa kepada majelis hakim.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement