JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan, pihaknya bersama aparat akan menegakkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), saat fase perpanjangan PSBB hingga 22 Mei 2020. Pelanggar aturan akan langsung ditindak.
"Sekarang adalah fase penegakan. Karena itu di hari-hari ke depan semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi akan langsung ditindak," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).
Anies mengakui, selama pelaksanaan PSBB 14 hari pertama, pihaknya hanya melakukan teguran bagi yang melakukan pelanggaran.
"Kemarin banyak sifatnya educational, diberikan peringatan, diimbau karena banyak dari masyarakat yang masih belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan-aturannya,” ujarnya.
Baca juga: PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang hingga 22 Mei
Mantan Mendikbud itu berharap, seluruh elemen masyarakat dapat mentaati segala aturan PSBB yang tercantum di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.

"Kerjakan yang menjadi kewaijiban selama PSBB ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI memperpanjang status PSBB hingga 22 Mei. Dampak dari status PSBB adalah, sejumlah fasilitas umum ditutup, anak sekolah harus belajar dari rumah serta jam operasional transportasi umum dibatasi hanya dari pukul 06.00-18.00 WIB.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.