Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenhub Beri Sanksi Persuasif hingga Denda bagi Warga yang Nekat Mudik

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 23 April 2020 |16:25 WIB
 Kemenhub Beri Sanksi Persuasif hingga Denda bagi Warga yang Nekat Mudik
PSBB di Jakarta (foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA - Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengungkapkan bahwa sanksi akan diterapkan bagi warga, yang masih nekat untuk melakukan mudik di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona.

Adita menjelaskan, hukuman yang diberikan kepada para pelanggar dibagi menjadi dua tahap sesuai waktu masa berlaku. Hal itu terkait dengan kebijakan pelarangan mudik yang dikeluarkan pemerintah

Tahap pertama mulai tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020. Pelanggar pada tahap pertama hanya diberi teguran dan diminta kembali ke wilayah asal.

"Pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif ya. Di mana pada tahap pertama yaitu pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," kata Adita dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

 PSBB

Sementara tahap kedua mulai tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020. Pada tahap ini, petugas akan memberikan sanksi dan denda sesuai aturan perundang-undangan.

"Yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," ujar Adita.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement