Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Minta Dilibatkan Terkait Pemberian Izin Perusahaan oleh Kemenperin

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 27 April 2020 |17:48 WIB
Pemprov DKI Minta Dilibatkan Terkait Pemberian Izin Perusahaan oleh Kemenperin
Polisi berjaga di sejumlah ruas jalanan Jakarta saat penerapan PSBB (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk melibatkan pihaknya terkait pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) di Jakarta selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pasalnya, selama ini Kemenperin dinilai bertindak tanpa ada koordinasi dengan Pemprov DKI.

“Terkait masalah penerbitan IOMKI, kita minta dilibatkan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/4/2020).

Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang meminta Kemenperin untuk duduk bersama ihwal evaluasi pemberian IOMKI selama PSBB berlangsung hingga 22 Mei 2020 mendatang. Hal itu demi mensukseskan PSBB, yakni memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Terkait review, memang Disnaker masuk dalam tim review, tapi nanti yang lead itu dinas perindustrian, perdagangan, dan UKM," katanya.

Ia menyebut nantinya bersama Kemenperin akan menyeleksi secara ketat ihwal perusahan mana saja yang masih boleh beroperasi selama PSBB.

PSBB

"Tapi dengan kondisi situasi Covid-19 ini, betul-betul harus diselaraskan, jadi kepentingan kesehatan harus jalan dengan kepentingan perekonomian. Salah satunya dalam pemberian IOMKI itu harus betul-betul dipilah benar perusahaan yang punya aspek strategisnya. Jadi betul disurvei," kata dia.

Sebelumnya, Kemenperin memberikan izin kepada 864 perusahaan yang tidak dikecualikan tetap beroperasi selama masa PSBB berlangsung di Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Sebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement