MERANGIN – Pasca-Bupati Merangin mengumumkan terdapat 10 warga Kabupaten Merangin yang positif Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin berencana memberlakukan jam malam di wilayah itu.
Masyarakat yang mempunyai usaha baik di bidang kuliner maupun usaha lain yang buka hingga larut malam, diwajibkan tutup pada pukul 22.00 WIB.
Pernyataan Bupati Merangin tersebut langsung di respons oleh penegak hukum, di mana Polres Merangin akan mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat terkait pemberlakuan jam malam.
Kabag Ops Polres Merangin, Kompol Pamenan, saat di konfirmasi menjelaskan bahwa untuk jam malam belum sepenuhnya dilakukan.
“Untuk jam malam belum kita lakukan, kita masih menunggu surat dari Pemerintah Kabupaten Merangin dalam pemberlakuan jam malam,” ujarnya, dikutip dari Info Jambi, Senin (27/4/2020).
Menurutnya, jika surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Merangin telah diterima, terlebih dahulu Polres Merangin akan mengimbau bagi pemilik usaha yang buka hingga tengah malam untuk menutup usahanya tepat pukul 22.00 WIB.
“Kita imbau dulu hingga tiga kali, jika tidak mengindahkan imbauan kita, baru kita tutup dengan cara paksa, pemberlakuan jam malam ini guna mumutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Merangin,” pungkasnya.
(put)