GORONTALO - Usulan kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Gorontalo akhirnya disetujui oleh Menteri Kesehatan RI Letjen (Purn) dr. Terawan Putranto.
Kepastian itu disampaikan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie yang mengaku mendapat pesan WhatsApp, dari Menkes Terawan Agus Putranto, bahwa PSBB Gorontalo disetujui.
Menkes RI mengeluarkan surat nomor HK.01.07/MENKES/279/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Provinsi Gorontalo, dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat yang ditandatangani Terawan itu tertanggal 28 April 2020.
“Besok kami akan koordinasikan dengan semua pihak termasuk TNI, Polri untuk langkah-langkah selanjutnya. Kalau ini sudah diterapkan, saya minta TNI Polri untuk tegas menindak warga yang tidak patuh,” ujar Rusli, Selasa (28/4/2020).
Keputusan Menkes diktum kedua menyebutkan, Provinsi Gorontalo wajib melaksanakan PSBB sebagaimana dimaksud diktum kesatu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga secara konsisten mendorong dan mensosilisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Selanjutnya, pada diktum ketiga disebutkan bahwa PSBB sebagaimana dimaksud diktum kedua dilaksankan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.