YOGYAKARTA - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera mengeluarkan Instruksi Kepala Dishub DIY soal mudik, sebagai landasan atau payung hukum bagi para petugas di lapangan untuk menghalau pemudik yang akan masuk DIY. Salah satu yang coba dilakukan yakni penerapan karantina 14 hari bagi para pemudik
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Rayanto mengatakan, memang sudah ada perintah langsung dari Gubernur DIY agar kendaraan pemudik diminta untuk putar balik. Tapi petugas di Pos Prambanan (Jalan Solo) sempat didebat oleh pengemudi bus, karena secara aspek hukum yang boleh melaksanakan hal itu daerah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Untuk itu saya akan membuat Instruksi Kepala Dishub DIY, mengacu pada Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 5 tentang Antisipasi Perkembangan Eskalasi Penyebaran Covid-19. Jadi kalau pemudik tidak mau putar balik wajib dikarantina selama 14 hari,” kata Tavip Agus Rayanto.
