BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat akan memberikan penghargaan kenaikan pangkat Anumerta bagi pegawai negeri sipil (PNS) tenaga medis yang meninggal dunia saat menangani para pasien Covid-19.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, pemberian kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi PNS.
"Atas jasa dan pengorbanan PNS tenaga medis saat melaksanakan tugas penanganan Covid-19, selain penghargaan, pemerintah juga siapkan santunan bagi ahli waris," kata Bima di Bogor, Rabu (29/4/2020).
Salah satu yang mendapat penghargaan yaitu almarhum drg. Yuniarto Budi Santosa M, Kes yang merupakan PNS pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor atas dedikasinya dalam melaksanakan tugas kedinasan untuk penanganan Covid-19.
