“Kita lakukan upaya atau tindakan yang lebih lagi selain sosialisasi dan imbauan yang selama ini diterapkan. Dan hasil evaluasi serta analisa kita, akan diterapkan pemberlakuan jam malam," jelasnya.
Komarudin melanjutkan, adapun ruas jalan di Kota Pontianak yang akan dilakukan jam malam yaitu ruas Jalan Ahmad Yani I, Jalan Merdeka, Persimpangan Pasar Flamboyan, Persimpangan Garuda dan beberapa titik lainnya.
"Pemberlakuan jam malam ini dari pukul 21.00 hinggal pukul 03.00 Wib," tambahnya.
Ia pun terus mengajak masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Karena, kata dia, yang menjadi penentu untuk mengakhiri wabah ini ialah kedisiplinan masyarakat.
Untuk diketahui, turut hadir dalam uji coba penerapan jam malam di Kota Pontianak, diantaranya: Karo Ops Polda Kalbar Kombes Pol Jayadi, Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Asep Akbar dan Direktur Pam Obvit Kombes Pol Widi Atmoko.
(Khafid Mardiyansyah)